BorderPay← Beranda

Dokumen Hukum

Perjanjian Merchant

Perjanjian Merchant ini mengatur hubungan komersial antara Merchant dan PT Border Tech Indonesia terkait penerimaan pembayaran, penyelesaian dana, biaya, penarikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 · PT Border Tech Indonesia

1. Para Pihak & Ruang Lingkup

Perjanjian ini berlaku antara Merchant dan PT Border Tech Indonesia sejak Merchant menyetujuinya pada saat pendaftaran. Perjanjian ini melengkapi Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi BorderPay.

2. Onboarding & Verifikasi

Merchant wajib menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi (KYC) serta menyediakan informasi usaha yang benar. BorderPay dapat melakukan peninjauan berkala terhadap profil risiko Merchant.

3. Layanan yang Disediakan

  • Penerimaan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, dan e-wallet.
  • Antarmuka integrasi berupa API, payment link, dan dashboard.
  • Pencatatan saldo, penyelesaian dana, penarikan, dan refund.
  • Notifikasi webhook atas status transaksi.

4. Kewajiban Merchant

  • Menggunakan layanan sesuai hukum dan tidak untuk bisnis yang dilarang.
  • Menyediakan informasi produk/jasa yang benar kepada pelanggan.
  • Menjaga keamanan kredensial dan kunci API.
  • Menangani keluhan pelanggan dan permintaan refund secara wajar.

5. Biaya, Settlement & Penarikan

Setiap transaksi dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku (biaya Mitra Pembayaran ditambah marjin BorderPay) dan bersifat transparan di dashboard. Dana diselesaikan (pending menjadi tersedia) sesuai jadwal per metode.

Penarikan ke rekening Merchant tersedia dalam opsi terjadwal (gratis) dan instan (berbiaya) sesuai ketentuan yang ditampilkan.

6. Refund & Sengketa Pembayaran

Merchant dapat mengajukan refund penuh atau sebagian selama saldo mencukupi, sesuai Kebijakan Refund. Merchant bertanggung jawab atas sengketa (dispute/chargeback) yang timbul dari transaksinya dan setuju bahwa dana terkait dapat ditahan selama proses penyelesaian.

7. Bisnis yang Dilarang

Merchant tidak diperkenankan menjalankan kategori usaha yang dilarang hukum atau ketentuan Mitra Pembayaran. BorderPay berhak menonaktifkan layanan atas usaha yang melanggar ketentuan ini.

8. Kerahasiaan & Data

Masing-masing pihak menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam kerja sama ini. Pemrosesan data pelanggan tunduk pada Kebijakan Privasi dan peraturan pelindungan data yang berlaku.

9. Jangka Waktu & Pengakhiran

Perjanjian berlaku selama akun aktif. Salah satu pihak dapat mengakhiri kerja sama sesuai ketentuan; kewajiban yang timbul sebelum pengakhiran tetap berlaku. Saldo sah Merchant akan diselesaikan setelah seluruh kewajiban dan potensi sengketa terselesaikan.

10. Batasan Tanggung Jawab & Ganti Rugi

Tanggung jawab BorderPay dibatasi sepanjang diizinkan hukum. Merchant setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi BorderPay atas klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Merchant terhadap perjanjian atau hukum yang berlaku.

11. Keadaan Kahar (Force Majeure)

Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan akibat keadaan di luar kendali wajar, termasuk bencana alam, gangguan jaringan perbankan, atau perubahan regulasi.

12. Hukum & Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan sengketa diselesaikan secara musyawarah atau melalui pengadilan yang berwenang sesuai kedudukan hukum PT Border Tech Indonesia.

Hubungi kami

Pertanyaan terkait dokumen ini dapat disampaikan ke PT Border Tech Indonesia, Siparuk RT02/RW03, Tlogowulung, Alian, Kebumen · bordercell@gmail.com.

Dokumen ini merupakan ketentuan umum layanan BorderPay. Bila terdapat pertentangan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani terpisah antara Anda dan PT Border Tech Indonesia, perjanjian tersebut yang berlaku.