Dokumen Hukum
Perjanjian Merchant ini mengatur hubungan komersial antara Merchant dan PT Border Tech Indonesia terkait penerimaan pembayaran, penyelesaian dana, biaya, penarikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 · PT Border Tech Indonesia
Perjanjian ini berlaku antara Merchant dan PT Border Tech Indonesia sejak Merchant menyetujuinya pada saat pendaftaran. Perjanjian ini melengkapi Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi BorderPay.
Merchant wajib menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi (KYC) serta menyediakan informasi usaha yang benar. BorderPay dapat melakukan peninjauan berkala terhadap profil risiko Merchant.
Setiap transaksi dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku (biaya Mitra Pembayaran ditambah marjin BorderPay) dan bersifat transparan di dashboard. Dana diselesaikan (pending menjadi tersedia) sesuai jadwal per metode.
Penarikan ke rekening Merchant tersedia dalam opsi terjadwal (gratis) dan instan (berbiaya) sesuai ketentuan yang ditampilkan.
Merchant dapat mengajukan refund penuh atau sebagian selama saldo mencukupi, sesuai Kebijakan Refund. Merchant bertanggung jawab atas sengketa (dispute/chargeback) yang timbul dari transaksinya dan setuju bahwa dana terkait dapat ditahan selama proses penyelesaian.
Merchant tidak diperkenankan menjalankan kategori usaha yang dilarang hukum atau ketentuan Mitra Pembayaran. BorderPay berhak menonaktifkan layanan atas usaha yang melanggar ketentuan ini.
Masing-masing pihak menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam kerja sama ini. Pemrosesan data pelanggan tunduk pada Kebijakan Privasi dan peraturan pelindungan data yang berlaku.
Perjanjian berlaku selama akun aktif. Salah satu pihak dapat mengakhiri kerja sama sesuai ketentuan; kewajiban yang timbul sebelum pengakhiran tetap berlaku. Saldo sah Merchant akan diselesaikan setelah seluruh kewajiban dan potensi sengketa terselesaikan.
Tanggung jawab BorderPay dibatasi sepanjang diizinkan hukum. Merchant setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi BorderPay atas klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Merchant terhadap perjanjian atau hukum yang berlaku.
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan akibat keadaan di luar kendali wajar, termasuk bencana alam, gangguan jaringan perbankan, atau perubahan regulasi.
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan sengketa diselesaikan secara musyawarah atau melalui pengadilan yang berwenang sesuai kedudukan hukum PT Border Tech Indonesia.
Hubungi kami
Pertanyaan terkait dokumen ini dapat disampaikan ke PT Border Tech Indonesia, Siparuk RT02/RW03, Tlogowulung, Alian, Kebumen · bordercell@gmail.com.
Dokumen ini merupakan ketentuan umum layanan BorderPay. Bila terdapat pertentangan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani terpisah antara Anda dan PT Border Tech Indonesia, perjanjian tersebut yang berlaku.