Dokumen Hukum
Kebijakan Refund ini menjelaskan ketentuan pengembalian dana atas transaksi yang diproses melalui BorderPay. Kebijakan ini merupakan bagian dari Perjanjian Merchant.
Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 · PT Border Tech Indonesia
Kebijakan ini mengatur pengembalian dana (refund) yang diinisiasi oleh Merchant kepada pelanggannya atas transaksi yang telah berhasil (berstatus lunas) melalui BorderPay.
Refund diajukan oleh Merchant melalui dashboard atau API BorderPay dengan menyebutkan referensi transaksi dan nominal. Refund dapat berupa pengembalian penuh maupun sebagian.
Nilai refund dipotong dari saldo Merchant. Biaya transaksi yang telah dikenakan pada pembayaran awal pada umumnya tidak dikembalikan, kecuali ditentukan lain oleh Mitra Pembayaran atau ketentuan yang berlaku.
Setelah refund disetujui dan diproses, waktu dana kembali ke pelanggan mengikuti proses Mitra Pembayaran dan bank/e-wallet penerbit, yang umumnya memerlukan beberapa hari kerja.
Untuk sengketa pembayaran (chargeback) yang diajukan pelanggan melalui penerbit, penyelesaian mengikuti prosedur Mitra Pembayaran. BorderPay dapat menahan dana terkait selama proses berlangsung.
Hubungi kami
Pertanyaan terkait dokumen ini dapat disampaikan ke PT Border Tech Indonesia, Siparuk RT02/RW03, Tlogowulung, Alian, Kebumen · bordercell@gmail.com.
Dokumen ini merupakan ketentuan umum layanan BorderPay. Bila terdapat pertentangan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani terpisah antara Anda dan PT Border Tech Indonesia, perjanjian tersebut yang berlaku.