Dokumen Hukum
Syarat & Ketentuan ini mengatur penggunaan platform BorderPay yang dioperasikan oleh PT Border Tech Indonesia. Dengan mendaftar atau menggunakan layanan, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan berikut.
Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 · PT Border Tech Indonesia
BorderPay menyediakan antarmuka teknis (API, payment link, dashboard) untuk menerima pembayaran QRIS, Virtual Account, dan e-wallet. Pemrosesan dan penyelesaian dana dilakukan melalui Mitra Pembayaran yang berlisensi dan diawasi Bank Indonesia.
BorderPay bukan bank dan bukan penyelenggara jasa pembayaran berlisensi; BorderPay bertindak sebagai penyedia teknologi dan agregator di atas Mitra Pembayaran.
Anda wajib berusia minimal 18 tahun atau merupakan badan usaha yang sah menurut hukum Indonesia, serta memberikan data yang benar, akurat, dan terkini.
Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun dan API key. Seluruh aktivitas yang terjadi melalui akun Anda menjadi tanggung jawab Anda.
Sebelum dapat menerima pembayaran uang sungguhan, Anda wajib menyelesaikan verifikasi identitas (KYC) di sisi BorderPay. Kami dapat meminta dokumen tambahan untuk memenuhi kewajiban APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).
Kami berhak menolak, menunda, atau membatasi layanan apabila verifikasi tidak dapat diselesaikan atau ditemukan indikasi risiko.
Anda dilarang menggunakan BorderPay untuk kegiatan yang melanggar hukum atau ketentuan Mitra Pembayaran, termasuk namun tidak terbatas pada:
Biaya per transaksi, biaya penarikan, dan ketentuan penyelesaian dana ditampilkan secara transparan pada halaman Harga serta di dashboard Anda, dan dipotong otomatis sesuai konfigurasi yang berlaku saat transaksi.
Kami dapat mengubah struktur biaya dengan pemberitahuan yang wajar melalui kanal resmi.
Dana transaksi berstatus tertahan (pending) hingga jadwal penyelesaian tiba, kemudian menjadi tersedia untuk ditarik. Jadwal penyelesaian per metode ditampilkan di dashboard Anda.
Penarikan dana ke rekening bank Anda dapat dilakukan secara terjadwal maupun instan sesuai opsi dan biaya yang berlaku. BorderPay tidak menahan dana yang sah milik Merchant di luar ketentuan ini.
Kami dapat menangguhkan (suspend) atau menghentikan (terminate) akun yang melanggar ketentuan, terindikasi penipuan, atau atas permintaan otoritas yang berwenang.
Penangguhan bersifat pembekuan sementara, bukan penyitaan. Saldo yang sah tetap menjadi milik Merchant dan akan diselesaikan sesuai ketentuan setelah proses peninjauan.
Layanan disediakan “sebagaimana adanya”. Sepanjang diizinkan hukum, BorderPay tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, atau gangguan yang timbul di luar kendali wajar kami, termasuk gangguan pada sistem Mitra Pembayaran atau jaringan perbankan.
Seluruh merek, logo, perangkat lunak, dan dokumentasi BorderPay merupakan milik PT Border Tech Indonesia. Anda tidak memperoleh hak atas kekayaan intelektual kami selain lisensi terbatas untuk menggunakan layanan sesuai ketentuan ini.
Kami dapat memperbarui Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Versi terbaru berlaku sejak dipublikasikan pada halaman ini. Penggunaan layanan setelah pembaruan dianggap sebagai persetujuan Anda.
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diupayakan diselesaikan secara musyawarah; apabila tidak tercapai, diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah kedudukan hukum PT Border Tech Indonesia.
Hubungi kami
Pertanyaan terkait dokumen ini dapat disampaikan ke PT Border Tech Indonesia, Siparuk RT02/RW03, Tlogowulung, Alian, Kebumen · bordercell@gmail.com.
Dokumen ini merupakan ketentuan umum layanan BorderPay. Bila terdapat pertentangan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani terpisah antara Anda dan PT Border Tech Indonesia, perjanjian tersebut yang berlaku.