Dokumen Hukum
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Border Tech Indonesia mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda saat menggunakan BorderPay, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 · PT Border Tech Indonesia
Kami memproses data pribadi Anda untuk tujuan yang sah, yakni:
Pemrosesan didasarkan pada pelaksanaan perjanjian dengan Anda, pemenuhan kewajiban hukum (a.l. KYC/AML), kepentingan sah kami untuk keamanan layanan, serta persetujuan Anda apabila diperlukan.
Kami tidak menjual data pribadi Anda. Data dapat dibagikan secara terbatas kepada:
Data sensitif disimpan dengan enkripsi, akses dibatasi berdasarkan peran, dan dicatat dalam jejak audit. Kata sandi disimpan dalam bentuk hash, tidak pernah dalam bentuk asli.
Data KYC disimpan selama masa retensi yang diwajibkan ketentuan APU-PPT, kemudian dimusnahkan atau dianonimkan.
Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk:
Kami menggunakan cookie yang diperlukan untuk sesi login dan keamanan. Kami tidak menggunakan cookie untuk pelacakan iklan pihak ketiga.
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu; versi terbaru berlaku sejak dipublikasikan. Permintaan terkait data pribadi dapat diajukan melalui kontak resmi kami di bawah.
Hubungi kami
Pertanyaan terkait dokumen ini dapat disampaikan ke PT Border Tech Indonesia, Siparuk RT02/RW03, Tlogowulung, Alian, Kebumen · bordercell@gmail.com.
Dokumen ini merupakan ketentuan umum layanan BorderPay. Bila terdapat pertentangan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani terpisah antara Anda dan PT Border Tech Indonesia, perjanjian tersebut yang berlaku.